Butuh bantuan ?

Business Support : email
08.00-17.00 WIB (hari kerja)

Ciputra Jaminan

Kecelakaan Diri

Ciputra Jaminan Kecelakaan Diri

Adalah produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat perlindungan jiwa apabila tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dengan manfaat Uang Pertanggungan sebesar 10 kali Premi dan meninggal dunia karena sakit dengan manfaat santunan duka sebesar 1 kali Premi setelah melewati masa tunggu.

Keunggulan Produk

Guaranteed Acceptance

tanpa pemeriksaan kesehatan

Tanpa Masa Tunggu

untuk manfaat meninggal dunia karena kecelakaan

No Claim Bonus

Registrasi Mudah

Klaim Cepat

Manfaat Yang Diberikan

Perlindungan s/d 10 tahun

Manfaat Meninggal Dunia karena sebab alami, sakit atau penyakit setelah melewati Masa Tunggu santunan duka sebesar 1x Premi yang telah dibayarkan

Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
100% Uang Pertanggungan

Manfaat Hidup
25% dari premi yang dibayarkan (No Claim Bonus)

Hal-hal yang Tidak Dijamin

Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Peristiwa Yang Dipertanggungkan adalah sebagai akibat dari salah satu atau beberapa kejadian dibawah ini:

Tugas Kemiliteran atau Kepolisian

Kecelakaan atau cidera yang sudah terjadi

Kecurangan untuk mengambil keuntungan Asuransi

eksekusi hukuman mati dari pengadilan

Upaya melukai diri sendiri/bunuh diri dengan sengaja

Konsumsi alkohol atau penyalahgunaan narkotika/zat lain/obat tanpa resep

Pelanggaran lalu lintas

Kecelakaan helikopter/penerbangan non komersial atau komersial yang tidak terjadwal

Olahraga atau hobi yang berbahaya

Peperangan, terorisme atau kondisi sejenisnya

HIV/AIDS dan komplikasinya

Reaksi nuklir/radiasi

Hamil, abortus, atau melahirkan

Keracunan makanan/ minuman

Kontaminasi bahan Kimia dan BioIogi

Apa yang menyebabkan Polis menjadi berakhir?

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim?

Pengajuan klaim selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia.